Anggota DPRD Surabaya Janji Kembalikan Uang Rapelan

Anggota DPRD Surabaya Janji Kembalikan Uang Rapelan

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 20:42 WIB
Surabaya - Ketua DPRD Surabaya menyerukan kepada anggotanya untuk mematuhi keputusan revisi PP 37/2006 dengan mengembalikan uang rapelan yang telah dikantongi paling lambat Desember 2007. "Otomatis kita harus mematuhi perintah itu. Yang tidak mau mengembalikan yang terserah urusannya masing-masing nantinya," kata Musyafak Rouf Ketua DPRD Surabaya saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (31/1/2007). Namun meski ia patuh tunduk pada keputusan mendagri yang merevisi peraturan pemerintah itu, Musyafak tetap saja menyesalkan kebijakan pemerintahan SBY yang cenderung berubah-ubah itu."Pemerintah pusat inkonsistensi terhadap produk yang dibuatnya sendiri. Yang kita khawatirkan nanti hal semacam ini akan menjadi preseden," tegas Musyafak yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur ini.Preseden yang dimaksud, lanjut Musyafak, adalah nantinya jika pemerintah membuah sebuah kebijakan namun kemudian di lapangan mendapat penolakan dari sekelompo orang maka dengan mudahnya pemerintah akan menurutinya. "Ya kalau bikin lalu ada penolakan kemudian direvisi atau dibatalkan lagi... begitu seterusnya lalu bagaimana jadinya," ujarnya. Musyafak memang mengakui bahwa sebagian besar anggota telah mengambil uang tunjangan komunikasi dan lain-lain beberapa waktu lalu karena memang ada dasar hukumnya. Sementara informasi yang dihimpun, hingga Rabu (31/1/2007) siang dari 45 anggota yang telah mengembalikan uang rapelan sebanyak 10 orang, itupun tidak semuanya melunasinya. Sebenaranya yang mengambil dana rapelan hanya 41 orang, sebab tiga anggota dewan dari PKS menolak sedangkan seorang lagi dari PAN tidak mengambil karena masih terlibat proses pidana. (gik/ary)


Berita Terkait