Keluarga Korban AdamAir Batalkan OC Kaligis
Rabu, 31 Jan 2007 18:38 WIB
Manado - Keluarga korban AdamAir yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga Korban AdamAir memutuskan tidak akan menggunakan jasa Kantor Pengacara OC Kaligis.Mereka memilih Kantor Notaris MSE Pangemanan untuk membantu mereka merumuskan tuntutan ke perusahaan Boeing.Ketua Paguyuban Keluarga Korban AdamAir, Junus Tombokan, kepada detikcom, Rabu (31/1/2007) di Manado mengungkapkan, keputusan untuk menggunakan jasa Kantor Notaris MSE Pangemanan sekaligus menolak ditangani Kantor Pengacara OC Kaligis ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai segi."Yang pasti, kita lebih sreg bila ditangani oleh Pak Pangemanan," ujarnya tanpa merinci lebih jauh ketika ditanya alasan penolakan terhadap OC Kaligis yang disebut Junus sudah dua kali bertemu dengan dirinya di Manado maupun Makassar.Pangemanan merupakan adik istri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Ny Sus Sualang - Pangemanan yang selama ini intens mendampingi keluarga korban, baik di Manado maupun ketika mengadakaan pencarian di Sulawesi Selatan.Untuk memuluskan langkah gugatan ke Boeing, Paguyuban Keluarga Korban AdamAir tengah berupaya melegalisasi "organisasi" tersebut dengan mendaftarkannya ke Kantor Kesbang Sulawesi Utara, serta membuatkan akta notaris untuk nama barunya, yakni Asosiasi Keluarga Penumpang AdamAir KI 574.Meskipun belum disepakati seluruh anggotanya, namun Junus memberi ancar-ancar jika besarnya tuntutan yang bakal diajukan ke Boeing itu sama dengan yang diberikan kepada ahli waris kecelakaan pesawat Garuda di Solo beberapa tahun lalu."Sekitar Rp 1 miliar per penumpang," tambahnya. AdamAir sudah menjanjikan santunan sebesar Rp 500 juta bagi setiap penumpang, sementara Jasa Raharja menyiapkan Rp 50 juta.Menurut Junus, semua hal yang berkaitan dengan tuntutan tersebut akan diputuskan dalam suatu pertemuan di Makassar, Sulsel, seusai melakukan tabur bunga di Majene, Sulbar, dan setelah segala urusan dengan AdamAir dan Jasa Raharja diselesaikan.
(sss/sss)











































