Suporter Pecahkan Kaca Kereta, KAI Ingatkan Ancaman Bui bagi Perusak KA

Suporter Pecahkan Kaca Kereta, KAI Ingatkan Ancaman Bui bagi Perusak KA

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 13:07 WIB
Jakarta -

Peristiwa pelemparan batu terhadap perjalanan kereta api (KA) Pasundan dan Ambarawa Ekspres terjadi pada tanggal 30 dan 31 Mei 2024. Akibatnya, kerusakan kaca pecah terjadi di 7 sarana KA Pasundan dan 1 sarana KA Ambarawa Ekspres.

KAI mengingatkan, pelaku vandalisme atau perusakan kereta api tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Berikut informasinya.

KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres Dilempari Batu

Berdasarkan informasi resmi dari KAI, kereta api Pasundan (KA 240) rute Stasiun Kiaracondong - Surabaya Gubeng dilempari batu oleh orang tak dikenal pada 30 Mei 2024. Saat kejadian, kereta sedang melintas di JPL 5, tepatnya di kilometer 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng- Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Surabaya, pukul 23.54 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga terjadi di kereta api Ambarawa Ekspres (KA 230) rute Stasiun Semarang Poncol - Surabaya Pasarturi pada 31 Mei 2024 di petak Stasiun Duduk - Cerme.

Akibat kedua peristiwa tersebut, terjadi kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan dan 1 kaca kereta pecah di KA Ambarawa Ekspres.

ADVERTISEMENT

Seluruh Penumpang Selamat

KAI memastikan seluruh penumpang di dua kereta tersebut selamat. Perjalanan kereta api Pasundan dan Ambarawa Ekspres juga tiba tepat waktu. Petugas memberikan perawatan terhadap penumpang yang mengalami luka ringan, di Pos Kesehatan Stasiun.

Ancaman Hukuman Pelaku Vandalisme pada Perjalanan Kereta Api

KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan mengambil langkah tegas, dengan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat, untuk segera menangkap para pelaku. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku vandalisme adalah KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194.

Pasal ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghentikan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasaran dan sarana perkeretaapian.

KAI mengecam segala tindakan vandalisme terhadap perjalanan kereta api. Dalam menjalankan fungsinya sebagai transportasi umum, KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur kereta api.

(kny/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads