FPDIP Ultimatum Pemerintah Gelontorkan Tunjangan Guru
Rabu, 31 Jan 2007 18:08 WIB
Jakarta - FPDIP DPR mendesak pemerintah segera merealisasikan pemberian tunjangan fungsional guru. Partai yang memosisikan diri sebagai oposisi itu menetapkan waktu selambatnya tahun 2008.Sikap FPDIP itu disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin pimpinan Poksi 10 FPDIP Wayan Koster di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2007).FPDIP juga menyatakan kekesalannya kepada pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, karena kegagalannya dalam melaksanakan sertifikasi untuk 20 ribu guru yang diprogramkan melalui APBNP 2006. Padahal anggarannya mencapai Rp 32 miliar lebih.Akibatnya, pemberian tunjangan profesi guru pada tahun 2007 dengan anggaran Rp 361 miliar juga terancam gagal. Hal ini menunjukkan pemerintah kurang serius dalam memperbaiki kesejahteraan guru yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen.Pemerintah beralasan, sertifikasi guru tidak dapat dilaksanakan karena belum ada peraturan pemerintah. FPDIP berpendapat alasan ini terlalu mengada-ada. Padahal sesungguhnya pemerintah belum siap.Untuk itu, FPDIP mendesak pemerintah segera menuntaskan pembahasan rancangan peraturan pemerintah, guru dan dosen sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Guru dan Dosen.FPDIP memberi batas waktu selambatnya Juni 2007. Saat itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu harus sudah selesai dengan ditandatangani presiden.Anggota FPDIP Cyprianus Aoer menekankan, jika PP turunan dari UU Guru dan Dosen tidak diselesaikan paling lambat Juni, maka FPDIP mendesak presiden untuk mengganti Mendiknas.Yang terpenting dari PP yang akan dibuat pemerintah ini adalah penekanan pada mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.Sikap FPDIP dilatarbelakangi acara diskusi yang dilakukan fraksi dengan pengurus besar PGRI pada 30 Januari. Pengurus besar PGRI menyampaikan keluhan dan aspirasi para guru.
(umi/sss)











































