DPRD DIY Tak Kaget PP 37/2006 Direvisi

DPRD DIY Tak Kaget PP 37/2006 Direvisi

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 17:21 WIB
Jakarta - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak kaget pemerintah merevisi PP 37/2006. Pasalnya anggota DPRD DIY selama ini belum mengambil uang rapelan.Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DIY Djuwarto di kantor gedung DPRD DIY di Jl Malioboro, Rabu (31/1/2007)."Kalau sekarang PP itu ditunda kita tak kaget. Karena sebelumnya ada Surat Edaran Mendagri No.188.31/150/SJ yang meminta gubenur, bupati, walikota, ketua DPRD propinsi dan ketua DPRD kabupaten/kotauntuk menunda pelaksanaan pembayaran tunjangan," kata DjuwartoMenurut Djuwarto sebelum revisi PP37 diumumkan, beberapa anggota dewan, seperti dari FPAN, sudah mengembalikan uang itu. Sedangkan anggota fraksi lain seperti PKS , PDIP yang tidak mengambil uang itu tidak perlu lagi mengembalikan. Untuk mereka yang sudah mengambil akan diminta segera mengembalikan ke bagian keuangan."Jadi bagi kami rapelan itu ada atau tidak, hal itu tidak masalah karena kami tidak pernah mengambil rapelan," kata politisi dari PDIP itu.Meski demikian, Djuwarto mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak konsisten ini. Dia bertanya-tanya, apa maksud pemerintah sesungguhnya di balik semua ini."Apakah DPRD akan didelegitimasikan oleh pemerintah, atau PPini maunya apa. Apakah untuk menghancurkan parpol-parpol? Kita tidak ingin PP ini dijadikan alat untuk menghancurkan DPRD," tukas Djuwarto.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Agus Sulistyono menilai keputusan pemerintah merevisi PP itu sangat baik. Sebab PP 37/2006 ini terus menjadi polemik di berbagai media massa."Bagi kami yang tidak mengambil tida ada resiko mengembalikan, tapi kalau ada yang mengambil itu resiko dan harus mengembalikan dengan batas waktu hingga Desember 2007," katanya. (bgs/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads