PP 37 Direvisi, Adilnya Gaji Anggota DPRD Dinaikkan
Rabu, 31 Jan 2007 17:17 WIB
Jakarta - Dengan alasan supaya adil, keputusan pemerintah merevisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus diimbangi dengan menaikkan gaji anggota DPRD."Pemerintah harus mengeluarkan revisi yang adil. Gaji minimal anggota DPRD harus terpenuhi agar kasus korupsi tidak terjadi di lingkungan DPRD se-Indonesia," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara Peringatan Sewindu dan Rakernas Keluarga Besar Marhaenis di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2007).Muhaimin mengaku mendukung langkah revisi yang dilakukan pemerintah. Namun ia meminta hal itu jangan sampai mengganggu kinerja anggota DPRD."Perlu peningkatan kebutuhan dasar anggota DPRD, karena mereka harus bertemu dengan konstituen mereka," ujar keponakan mantan Presiden Gus Dur ini.Apabila gaji sudah dinaikkan, Muhaimin meminta pemerintah memberikan hukuman yang tegas bila masih ada anggota DPRD yang melakukan korupsi.
(bal/sss)











































