Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai banyak protes lantaran memotong gaji pegawai. Hasto menilai kebijakan itu semestinya tak diterapkan.
"Ya kami sudah nyampaikan di dalam rapat kerja nasional (rakernas) kelima bahwa seluruh kebijakan-kebijakan pemerintahan negara itu ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan rakyat itu," kata Hasto di Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/5/2024).
Hasto mengatakan saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami situasi yang sulit. Ia menyebutkan semestinya pemerintah berfokus pada pemberantasan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.
"Sehingga situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun," ucap Hasto.
Ia mengatakan pemerintah kini harusnya mengatasi masalah yang dampaknya besar ke masyarakat. Hasto meminta kebijakan itu tak diterapkan.
"Jadi seharusnya pemerintah menempuh langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran-kebocoran anggaran dan kemudian baru menjalankan suatu kebijakan untuk rakyat sehingga hal tersebut ya sebaiknya tidak diterapkan," ungkapnya.
Penjelasan Pemerintah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya buka suara terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai banyak protes karena memotong gaji pegawai. Ia menyebut hal itu terjadi karena belum dilaksanakan sosialisasi yang masif.
Moeldoko mengatakan Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Kebijakan ini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan, di mana 9,9 juta masyarakat disebut belum memiliki rumah.
"Untuk itu, maka pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu, maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
Selain itu, Moeldoko menekankan bahwa Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, melainkan sistem menabung. Pekerja yang sudah mempunyai rumah disebut bisa mencairkannya ketika pensiun.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," ucapnya.
Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
(dwr/maa)