WN Australia Terdakwa Paedofilia Dituntut 10 Tahun
Rabu, 31 Jan 2007 17:00 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak jalanan, Peter W Smith, dituntut 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat cabul terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bayu Pramesti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (31/1/2007)."Terdakwa melanggar pasal 82 UU No 23/2002 tantang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Bayu.Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Bayu, terdakwa terbukti mengetahui dan berkehendak dengan membujuk beberapa anak berusia di bawah 18 tahun dengan memberi uang Rp 35.000-50.000 agar bersedia berbuat cabul dengan terdakwa.Warga Australia ini juga merekam adegan cabulnya dengan handycam yang dilakukan secara sadar. "Terdakwa tahu anak yang dirayu itu di bawah 18 tahun. Padahal mereka belum dewasa dan belum pantas diajak melakukan tindakan seksual," ujar Bayu.Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah dihukum, perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma pada korban. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, dan berterus terang sehingga mempermudah persidangan.3 Perwakilan Kedutaan Besar Australia mengikuti persidangan ini. Sidang yang diketuai Hakim Soedarmadji akan dilanjutkan 14 Februai 2007 dengan agenda pembacaan pledoi.
(fay/nrl)











































