Komnas HAM: Aparat Langgar HAM dalam Baku Tembak Poso

Komnas HAM: Aparat Langgar HAM dalam Baku Tembak Poso

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 15:34 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai aparat keamanan melanggar HAM dalam baku tembak di Poso, Sulteng, pada 11 dan 22 Januari 2007 silam. Aparat keamanan didesak tidak sembarangan menggunakan senjata api.Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemantau Poso Zoemrotin Susilo, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2007)."Dalam penggunaan senjata api, aparat harus memperhatikan aturan nasional dan internasional termasuk prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum, yang dikeluarkan PBB," ujar Zoemrotin.Komnas HAM menyoroti 3 kasus kekerasan penting yaitu Tanah Runtuh pada 22 Oktober 2006, penangkapan DPO pada 11 Januari 2007 dan penyergapan pada 22 Januari 2007 yang menewaskan 15 orang."Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak hidup dan hak atas rasa aman yang diatur UU No 39/1999 tentang HAM," ungkap Zumrotin.Komnas HAM juga menduga telah terjadi pelanggaran Konvensi PBB tentang penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Konvensi ini sudah diratifikasi melalui UU No 5/1998 tentang pengesahan konvensi tersebut."Kita juga mendesak agar penegak hukum mengusut kasus-kasus yang terjadi sebelum dan sesudah Deklarasi Malino ditandatangani. Peristiwa saat ini terkait dengan peristiwa sebelum Malino yang menimbulkan ketidakadilan," tandasnya. (fay/nrl)


Berita Terkait