Upah 8 Sektor Pekerjaan di DKI untuk 2007 Ditetapkan

Upah 8 Sektor Pekerjaan di DKI untuk 2007 Ditetapkan

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 15:35 WIB
Jakarta - Ada kenaikan upah bagi 8 sektor pekerjaan di DKI Jakarta tahun 2007 ini. Simak saja berapa upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang harus Anda peroleh.Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menetapkan UMSP 2007 berlaku untuk pekerja atau buruh yang kelompok lapangan usahanya dibagi menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).Pengumuman penetapan UMSP 2007 ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rudi Muchtar di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (31/1/2007).Persentase kenaikan UMSP ini bervariasi untuk 8 sektor. Kenaikan paling besar untuk sektor bangunan dan layanan umum yang mencapai 40,81 persen.Di sektor ini pekerja atau kenek (bangunan) upah hariannya minimal Rp 48.946, tukang gali Rp 57.662, kepala tukang batu Rp 66.378, tukang besi Rp 57.644, mandor atau pengawas Rp 75.089, dan tukang babat rumput Rp 48.946.Untuk sektor kimia, energi dan pertambangan naik 2,7 persen. Industri bahan kosmetik dan kosmetik, misalnya, besaran UMSP-nya per bulan Rp 925.000.Sementara untuk industri kimia dasar organik dan tidak organik Rp 946.000, kimia dasar tidak organik gas industri Rp 955.000. Angka ini sama dengan UMSP minimal untuk industri perekat lem, sabun, pipa dll. Sedangkan industri kemasan dari gelas kaca naik menjadi Rp 964.000.Untuk sektor logam, elektronik dan mesin naik 7 persen dibandingkan tahun 2006. Industri bermacam wadah atau kemasan kaleng, misalnya, naik menjadi Rp 946.000 sama seperti industri besi dan baja dasar, serta industri jasa bubut/logam.Sementara industri radio, TV, alat rekaman suara atau gambar, besar upah per bulan Rp 955.000. Angka ini sama dengan industri peralatan rumah tangga dan alat musik.Sektor otomotif naik hingga 8 persen. Untuk industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 955.000. Sedangkan untuk industri komponen dan perlengkapan kendaraan roda 4 atau lebih Rp 973.000.Sektor perbankan naik 8 persen. Untuk bank non devisa upah per bulannya minimum Rp 955.000. Sementara untuk bank devisa dan syariah Rp 973.000Sektor makanan dan minuman naik sampai 5 persen. Untuk industri minyak goreng dan kelapa sawit upah minimumnya per bulan Rp 946.000.Sektor farmasi dan kesehatan naik 6 persen. Untuk rumah sakit Rp 946.000 dan industri farmasi Rp 955.000Sementara sektor tekstil, sandang dan kulit naik 6 persen. Untuk industri pertenunan Rp 946.000, sama seperti industri pakaian jadi dan alas kaki.Menurut Rudi, selain penetapan upah, pengusaha atau perusahaan yang masuk sektor yang ditetapkan dilarang keras membayar upah lebih rendah dari upah minimum."Seluruh perusahaan harus menaati upah minimum sektoral provinsi yang sudah ditetapkan. Jika tidak, sanksinya 1-4 tahun penjara, atau denda Rp 100-400 juta," tegas Rudi.Dengan ditetapkannya UMSP 2007 ini, maka besaran UMSP tahun 2006 sudah tidak berlaku lagi. UMSP 2007 mulai berlaku sejak 26 Januari."Kita akan sosialisasikan. Ini hanya berlaku untuk pekerja yang punya masa kerja kurang dari 1 tahun," katanya. (umi/sss)


Berita Terkait