Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) rencananya akan meluncurkan modelling atau percontohan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) di Wilayah Laut Aru dan Laut Arafuru. Rencana tersebut akan dieksekusi pada awal Juni mendatang dengan mempersiapakan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang efektifitas kebijakan tersebut.
PIT merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.
Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi.
Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa. Dalam implementasinya, penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.
Baca juga: Lobster dan Aturan Pengelolaannya |
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan untuk mendukung efektifitas PIT, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana. Di antaranya yaitu, pembangunan/rehab kantor Pelayanan Kesyahbandaran dan PNBP Pasca Produksi, penyediaan jembatan timbang, serta paket instalasi CCTV di berbagai pelabuhan pangkalan.
Selain itu, lanjut Ukon, pihaknya juga telah memperbaiki tata kelola perizinan dan dokumen kapal. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya kapal yang terkelola oleh KKP.
"Kami juga telah melakukan penguatan SDM dan teknologi digital guna melakukan monitoring pengawasan," kata Ukon dalam keterangan tertulis, Jumat, (31/5/2024).
Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Ukon menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).
"Hasil Survei mayoritas responden memiliki pemahaman yang baik bahwa PIT dianggap penting dan mayoritas responden juga bersedia menjalankan kebijakan tersebut," ungkap Ukon.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta agar petugas di pelabuhan perikanan dapat menjadi garda terdepan pelaksanaan penangkapan ikan terukur.
Inovasi dan digitalisasi juga terus dilakukan sehingga kualitas pelayanan bisa lebih maksimal dan pertumbuhan ekonomi turut meningkat.
(akn/ega)