Tapera Potong Gaji Masih Lanjut, Pemerintah Jelaskan Tujuan hingga Kewajiban

Tapera Potong Gaji Masih Lanjut, Pemerintah Jelaskan Tujuan hingga Kewajiban

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 16:05 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Plt Menko Polhukam/Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPU Hasyim Asyari, anggota Bawaslu Herwyn Malonda, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers soal meninggalnya petugas KPPS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Kepala KSP Moeldoko (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah masih akan melanjutkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Moeldoko memberikan penjelasan terkait tujuan Tapera hingga siapa yang wajib ikut serta.

"Apa sih tujuannya? Semuanya itulah, Presiden, pemerintah, dengan menunjukkan kehadiran pemerintah dalam semua situasi yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan dengan sandang pangan dan papan. Nah ini, Tapera ini berkaitan dengan papan," ungkap Moeldoko dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko juga menyebut pelaksanaan program Tapera ini merupakan tugas konstitusi sehingga harus diambil oleh seorang presiden. Dia pun menerangkan Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum yang dulu dikhususkan untuk ASN dan kini diperluas terhadap pekerja mandiri maupun swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menunjukkan undang-undangnya, dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, ini diatur oleh undang-undang," sebut Moeldoko.

"Kenapa diperluas? Karena ada problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah. Sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers hari ini, hadir pula Ketua BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia menjelaskan tidak semua pekerja akan diikutsertakan dalam program Tapera. Dia menekankan hanya pekerja yang memiliki penghasilan di atas minimum upah diikutsertakan dalam program Tapera.

"Kalau melihat substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, harus dipahami, tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum tidak wajib menjadi pekerja Tapera ya," ujar Heru.

Saksikan Live detikSore:

Simak Video 'Perencana Keuangan soal Tapera dan Dampaknya bagi Pekerja':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads