Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 14:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

PT Antam membantah adanya dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal seperti yang disampaikan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Kejagung mempersilakan Antam mengambil langkah hukum bila keberatan.

"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Ketut memastikan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya 6 orang," jelasnya.

Ketut kemudian mempersilakan PT Antam mengambil upaya hukum. Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum dari Antam itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," tegasnya.

Ketut juga menyampaikan saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Masih dalam proses penghitungan dengan BPKP," ucapnya.

Sebelumnya, PT Antam buka suara usai Kejagung menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas 109 ton. PT Antam memastikan setiap produknya tidak ada yang palsu.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dia menegaskan produk emas yang diselidiki Kejagung itu adalah produk asli Antam.

"Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.

Saksikan Live detikSore:

Simak Video 'Heboh Kasus Emas Palsu 109 Ton, Antam Pastikan Keaslian Seluruh Produk':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus 109 Ton Emas Antam yang Diusut Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam. Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu. Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," ujar Kuntadi.

Kuntadi menyebut emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads