Perempuan bernama Resta Sagita (29) di Tanjung Pandan, Belitung, menyewa orang untuk menusuk rekan kerjanya, Leny (36). Resta membayar orang tersebut sebesar Rp 50 juta.
Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah Resta Sagita (29), Hendy Purwo (27) sebagai eksekutor, dan Mak Aca yang berperan sebagai perantara.
"Pelaku (Resta Sagita) meminta ke Mak Aca untuk mencarikan orang bisa mencelakai korban dengan imbalan jika korban meninggal dunia akan diberikan Rp 100 juta. Dan jika hanya luka-luka akan diberikan Rp 50 juta," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat dimintai konfirmasi detikSumbagsel, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif Resta menghabisi Leny adalah cemburu korban lebih diperhatikan bos.
"Motif pelaku (Resta) diduga iri terhadap korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja (mereka). Pelaku merasa tersisih atau tersaingi," katanya.
Resta kemudian memberikan upah secara berangsur dengan total Rp 48 juta kepada Hendy setelah mendapat kabar korban telah mengalami tusukan. Polisi menyebut kasus penganiayaan terhadap korban diduga kuat terencana. Fakta ini terungkap setelah sang eksekutor berhasil ditangkap.
"(Dilihat dari peran masing-masing pelaku) kasus penganiayaan ini diduga terencana," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
(dek/idh)