Korban Priok Tagih Rp 1,015 M

Korban Priok Tagih Rp 1,015 M

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 12:57 WIB
Jakarta - Meski MA membatalkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus Tanjung Priok, namun tidak berlaku untuk pemberian kompensasi. Korban dan keluarga korban pun menagihnya.Tujuh orang dari Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok yang ditemani Kontras mengajukan permohonan penetapan kompensasi dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/1/2007).Mereka menuntut penetapan PN Jakarta Pusat sehubungan dengan hasil keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2004 yang menetapkan korban dan keluarga berhak menerima kompensasi senilai Rp 1.015.500.000. Proses hukum kemudian berlanjut sampai MA."Di MA itu hanya membatalkan terjadinya pelanggaran HAM, 4 terdakwa dibebaskan, tapi tidak menegaskan soal kompensasi untuk korban dan keluarga korban. Itu yang sekarang kami minta dari PN Jakara Pusat, karena PN Jakarta Pusat pernah memutuskan demikian," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras, Haris Azhar.Menurut dia, keluarga korban harus menerima kompensasi sesuai dengan prinsip-prinsip internasional, yakni prinsip dasar dan panduan tentang hak atas pemulihan dan reparasi kepada korban pelanggaran berat hukum HAM internasional."Kompensasi tetap diminta karena pada prinsipnya berbasis pada fakta, bukan pada putusan pengadilan. MA tidak membatalkan fakta kejadian kekerasan dan kompensasi, karena dianggap kasus pidana biasa. Jadi keluarga tetap berhak mendapatkan kompensasi," pungkas Haris. (sss/nrl)


Berita Terkait