PP 37/2006 Direvisi, Bukti Pemerintah Tidak Efektif
Rabu, 31 Jan 2007 12:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya mencabut pasal 14 d PP 37/2006 tentang rapelan tunjangan dewan yang menuai protes. Namun, langkah ini dinilai sebagai bukti pemerintahan SBY tidak efektif."Setiap kebijakan digugat masyarakat. Efektivitas pemerintahan tidak memadai," ujar Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy di sela-sela seminar yang digelar Keluarga Besar Marhaenis (KBM) di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2007).Ichsanuddin menjelaskan, seharusnya dibuat standar reward and punishment yang jelas untuk anggota DPRD sebelum membuat PP 37/2006. PP 37/2006 adalah kebijakan bottom-up dari DPRD tanpa mempertimbangkan suara rakyat."Tinggal tanya rakyat apa yang mereka mau tentang struktur biaya DPRD, jadi PP-nya nanti tidak memberi lebih atau kurang," cetusnya.Menurutnya, bukan kali ini saja pemerintah merevisi PP yang sudah dibuatnya. Pemerintah sebelumnya juga pernah merevisi PP 36/2005 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan yang akhirnya dinilai melanggar HAM."Pemerintah lagi-lagi membuat kebijakan publik yang tidak pernah teruji," tandasnya.
(fay/nrl)











































