Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades). Sebanyak 410 kades hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan digelar di GOR Laga Satria, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5) 2024). Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun.
"Dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, yang hadir menerima surat keputusan sebanyak 410 orang. Dengan enam di antaranya tidak hadir karena ada yang berhalangan karena menunaikan ibadah haji, dan ada yang sedang melalui proses hukum," kata Asmawa, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Asmawa berpesan agar perpanjangan masa jabatan itu dimanfaatkan dengan baik, seperti meningkatkan kualitas layanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmawa menjelaskan perpanjangan masa jabatan tersebut juga memberikan semangat kepada para kepala desa agar bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya, pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
"Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desanya menuju kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa," jelasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.
(knv/knv)