Anggota DPRD Jakarta Siap Kembalikan Rapelan Rp 75 Juta

Anggota DPRD Jakarta Siap Kembalikan Rapelan Rp 75 Juta

- detikNews
Rabu, 31 Jan 2007 11:12 WIB
Jakarta - Revisi PP No 37 Tahun 2006 disambut baik oleh Sayoga Hendrosubroto, anggota DPRD DKI Jakarta. Dia siap mengembalikan rapelan tunjangan Rp 75 juta yang telah diterimanya."Kalau memang harus dikembalikan, ya dikembalikan saja, aturan musti harus diikuti", kata Sayogo pada detikcom, Rabu (31/1/2007) pukul 10.00 WIB.Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, dia mendukung sepenuhnya pengembalian uang rapelan tersebut demi kepentingan umum. Namun proses pengembaliannya harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. "Biar tidak semrawut," alasannya.Sebelum PP No 37/2006 direvisi, kader PDIP telah diwanti-wanti untuk menolak uang rapelan tersebut. "Saat Rakernas PDIP di Bali pada tanggal 6-10 Januari lalu, kita sudah diwanti-wanti untuk menolak uang tersebut. Namun pengembaliannya harus sesuai dengan prosedur", ceritanya.Menurut Sayoga, sebenarnya uang tunjangan rapelan komunikasi tidakbanyak. "Setelah ada beberapa potongan, jumlahnya hanya sekitar Rp 75 juta saja," katanya. Jumlah pastinya dia juga sudah lupa, karena menurutnya dana tersebut memang tidak signifikan. "Jadi, kalau memang harus dikembalikan, nggakmasalah," ujarnya.Pada Selasa 30 Januari, Istana Presiden mengumumkan mencabut pasal 14 d PP 37/2006 yang menyatakan tunjangan komunikasi berlaku surut (dirapel). Dengan demikian, uang rapelan yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat Desember 2007.Di Jakarta, 18 anggota FPKS DPRD telah mengembalikan tunjangan komunikasi intensif itu kepada masyarakat. melalui partai politiknya. Di DIY, beberapa anggota dewan dari F-PAN beberapa waktu lalu juga telah mengembalikan rapelan tunjangan. Bahkan, anggota dewan dari F-PKS di DIY tidak mengambil uang tunjangan komunikasi tersebut. Langkah ini mereka lakukan setelah adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat di DIY untuk menghapus PP No.37 Tahun 2006. (nrl/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait