Terlibat Kasus Korupsi, Proses Hukum Thoyfoer Dihentikan
Rabu, 31 Jan 2007 09:41 WIB
Rembang -
Anggota DPR KH Akhmad Thoyfoer telah menutup mata. Proses hukum atas dirinya terkait dugaan korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar pun dihentikan.Thoyfoer menjadi terdakwa bersama 2 mantan Wakil Ketua DPRD Jateng M Hasbi dan Ircham Abdurrohim. Kasus korupsi ini diduga dilakukan mereka saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004."Tuntutan itu kan ditujukan pada diri pribadi, jadi tidak bisa kalau kita menuntut ahli warisnya almarhum," kata Humas Pengadilan Negeri Semarang, Sutoyo, saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1/2007).Dijelaskan Sutoyo, sesuai pasal 77 KUHP, terdakwa yang meninggal dunia secara otomatis tuntutan hukumnya dihentikan.Pihak ahli waris diminta memberikan surat keterangan kematian kepada jaksa agar tuntutan pada almarhum dihentikan. Namun bisa juga jaksa yang berinisiatif mencari surat keterangan tersebut.Mengenai sidang lanjutan pada 5 Februari mendatang, Sutoyo mengatakan tidak ada masalah. "Kan masih ada 2 terdakwa yang lain. 2 Orang itu yang akan diproses hukum," tambahnya.Menurutnya, keterangan almarhum akan dimasukkan sebagai berita acara persidangan dan dijadikan alat bukti untuk memproses 2 terdakwa yang lain. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini terakhir digelar pada 28 Januari. Namun dalam sidang tersebut, Thoyfoer tidak datang sehingga sidang ditunda.
(nvt/nrl)










































