Mensesneg Pratikno menanggapi ramainya penolakan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja. Pratikno mengatakan terkait kebijakan tersebut akan dijelaskan oleh Kementerian PUPR.
"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Pratikno mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan iuran Tapera. Pratikno menegaskan Kementerian PUPR yang akan memberi penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rapat koordinasi itu, nanti anu lah, kementerian terkait akan jelaskan," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam Pasal 15 PP Tapera.
(amw/yld)