PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan sengketa di Kelurahan Gang Buntu Kota Medan seluas sekitar 19.194 m2 dan 12.722 m2.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, hari ini.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini," kata Didiek dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek menjelaskan dengan adanya sertifikat HPL, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut dapat memberikan value bagi KAI. Pasalnya, saat ini telah ada bangunan komersial di lahan tersebut.
Atas dasar inilah, lanjut Didiek, pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.
"Jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera," ucap Didiek.
Lebih lanjut, Didiek mengungkapkan saat ini terdapat aset-aset dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.
Didiek pun berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," pungkas Didiek.
(prf/ega)