PP 37/2006 Direvisi PKS Siap Kembalikan Uang Rapelan
Rabu, 31 Jan 2007 07:29 WIB
Jakarta - Revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disambut baik FPKS DPRD DKI. Revisi ini dianggap sebagai hal biasa dan dapat mematangkan proses demokrasi bangsa. PKS pun siap mengembalikan uang rapelan."Perubahan itu hal biasa, jangankan PP, UU saja bisa berubah," kata Ketua FPKS DKI Rois Hadayana Syaugie kepada detikcom, Rabu (31/1/2007).Menurut Rois, protes keras masyarakat menyangkut PP 37/2006 cukup beralasan. Ini disebabkan himpitan ekonomi yang cukup berat. Namun, Rois meminta agar masyarakat melihat PP tersebut secara proporsional."Sepanjang untuk kepentingan umum dan tidak memperkaya diri sendiri, saya kira tidak masalah," imbuhnya.FPKS juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana rapelan tersebut. "Kita akan mengikuti aturan yang ada," tegasnya.Sebelumnya, Presiden SBY memutuskan merevisi PP 37/2006 ini dengan menganulir pasal 14 D tentang ketentuan rapel tunjangan, setelah mendengarkan laporan dari tim terpadu yang terdiri dari lintas departemen. Presiden SBY pada Selasa (30/1/2007) sore hari telah menerima Mendagri M Ma'ruf, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Boediono. Para menteri itu melaporkan tentang hasil tim terpadu itu. Pertemuan berlangsung tertutup.Dalam PP 37/2006, pasal 14 D dinilai paling kontroversial dan menjadi sumber masalah. Pasal ini mengatur pemberlakuan surut terhadap produk hukum ini. Dengan pasal inilah, para anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan rapelan tunjangan tersebut.Dengan direvisinya PP 37/2006 ini, maka PP ini tetap berlaku, minus pasal 14 D. Pemberian tunjangan operasional pun hanya diberikan kepada pimpinan DPRD secara kolektif dalam bentuk tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, juga akan dilakukan penetapan kategorisasi berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
(nal/nvt)











































