Kata Polri soal Revisi UU Kepolisian Bergulir di DPR

Kata Polri soal Revisi UU Kepolisian Bergulir di DPR

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 13:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Kurniawan/detikcom)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Kurniawan/detikcom)
Jakarta - DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Polri angkat bicara soal RUU yang tengah bergulir di DPR itu.

"Saat ini masih dalam proses, masih dibahas di DPR. Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi kepolisian, bisa bekerja lebih baik ke depan. Terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Sandi menyebut Polri tentu berharap revisi UU ini bisa menjadi motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Dia meyakini revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian.

"Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya," sebut Sandi.

Adapun Sandi menjawab soal RUU Kepolisian yang mengatur ruang siber. Dia mengatakan urusan siber dan keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang lainnya.

"Yang jelas, UU kepolisian itu mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Kalau tadi dibicarakan seperti itu kaitannya dengan UU Siber, jadi UU Siber sudah ada UU keterbukaan informasi publik dan UU IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," kata Sandi.

"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa, yang tidak disetujui nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian," sambung dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.

Rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pengesahan Revisi UU tersebut dilakukan sekaligus dengan RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian dan RUU TNI.

"Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri," ujar Dasco menyampaikan poin perubahan dalam RUU tentang Kepolisian RI.

Dia mengatakan apabila anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus maka batas usia pensiunnya bisa diperpanjang selama 2 tahun. Para anggota DPR RI menyetujui hal itu.

"Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota yang lain.

Simak Video: RUU Kementerian Negara, RUU Polri dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads