Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) M Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Kuncoro dituntut kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata jaksa KPK dilansir Antara, Kamis (30/5/2024).
Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ucap jaksa.
Kuncoro diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial, sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620. Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020-Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan.
Dalam sidang ini, Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
Budi dan April diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terdakwa April Churniawan, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000 (Rp 1,275 miliar). Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.