Pasal Rapelan Dicabut, Pemerintah Mirip Restoran Pagi Sore
Rabu, 31 Jan 2007 05:31 WIB
Jakarta - Pasal 14 D dalam PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dianulir. Pemerintah pun dinilai mirip restoran pagi sore, karena tidak matang membuat PP tersebut.Pasal 14 D berisi 'pelegalan' pemberian rapelan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD."Substansinya bukan pada pemerintah tanggap atau tidak, tapi perencanaannya tidak matang. Mirip restoran pagi sore," kata Ketua DPP PPP Endin AJ Soefihara kepada detikcom, Selasa (30/1/2007).Dikatakan dia, kebijaan pemerintah menganulir atau mencabut pasal tersebut memang baik, tetapi sekaligus juga membuat ketidakpastian anggota DPRD. "PP itu memang jadi kewenangan pemerintah, tapi jangan bikin gelisah teman-teman DPRD. Mereka sudah dapat tapi disuruh kembalikan," imbuh politisi asal PPP itu.Mengenai anggota DPRD yang berasal dari PPP yang sudah mendapatkan uang rapel atau tunjangan, menurut Endin, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkitan. "Itu bukan urusan partai," cetusnya.Pada Selasa 30 Januari, Presiden SBY mencabut pasal 14 D dalam PP 37/ 2006. Karena itu, bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima rapelan wajib mengembalikannya ke kas daerah, paling lambat Desember 2007.
(nvt/nvt)











































