Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi belakangan ini. Waketum Partai Bulan Bintang (PBB) yang menjabat Duta Besar RI untuk Panama merangkap Honduras-Kosta Rika-Nikaragua, Sukmo Harsono, mengusulkan para peserta Tapera mendapatkan kartu bebas pajak.
"Menurut saya, program bagus ini harus dicarikan jalan keluar agar masyarakat tumbuh kepercayaan dan dengan sukarela ikut program Tapera. Usulan saya adalah adanya pemberian kartu bebas pajak," kata Sukmo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, gaji para pekerja akan dipotong 3 persen dengan ketentuan pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Para peserta Tapera adalah ASN alias PNS, pekerja swasta, TNI, polisi, hingga pegawai BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmo juga mengusulkan agar Tapera tidak menjadi hal yang bersifat wajib. Terkait usulannya, para peserta Tapera sebaiknya diberi kartu bebas pajak selama masa 15 tahun.
"Pemerintah bisa menggulirkan insentif khusus bagi mereka yang ikut program Tapera dengan kartu bebas pajak selama masa 15 tahun. Manfaat kartu bebas pajak ini sangat signifikan bagi peserta Tapera karena setiap belanja di tempat-tempat resmi mereka akan bebas pajak," ujarnya.
Menurutnya, insentif ini dapat meningkatkan kepesertaan Tapera dengan catatan semua pekerja tidak diwajibkan mengikuti program ini kecuali mendaftar.
"(Bebas pajak untuk) semua barang kebutuhan, termasuk pajak restoran. Dengan memiliki kartu bebas pajak yang terkoneksi dengan nomor KTP dan nomor peserta Tapera," kata Sukmo.
(gbr/rfs)