UUD 1945 Amandemen Belum Sempurna, Ada Peluang Perbaikan

UUD 1945 Amandemen Belum Sempurna, Ada Peluang Perbaikan

- detikNews
Selasa, 30 Jan 2007 23:12 WIB
Jakarta - UUD 1945 hasil amandemen masih jauh dari sempurna. Karena itu terbuka peluang penafsiran bagi perbaikan di masa yang akan datang, namun harus sesuai peraturan yang berlaku."Namun penafsiran terhadap UUD 1945 tidak boleh menyalahi aturan-aturan dasar yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian negara akan terjaga dari kepentingan sesaat yang mungkin ada," kata Presiden SBY dalam pembukaan Muktamar VI PPP di Wahana Rama Shinta Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (30/1/2007).SBY memaparkan, di dalam UUD 1945 disebutkan, proses penyempurnan terhadap konstitusi sepenuhnya wewenang MPR. Majelis inilah yang punya kewenangan penuh untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945, atau menyatakan bahwa UUD tidak perlu lagi diubah."Kita wajib menghormati apa yang diputuskan MPR. Saya yakin, para politisi PPP memahami apa yang terbaik yang harus kita pilih dalam membangun kehidupan negara dan demokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang," imbuhnya.Pernyataan ini dilontarkan SBY terkait munculnya kembali wacana memberlakukan UUD 1945 non-amandemen. SBY menegaskan dia tidak anti terhadap perbedaan pendapat, sebab kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan salah satu yang diperjuangkan dalam reformasi.Tapi apapun pendapat itu, lanjutnya, harus tetap menghormati azas-azas akhlak yang dijadikan pedoman."Karena ruang kebebasan telah dibuka, maka kini aneka pendapat berkembang di masyarakat tanpa satu pun orang bisa menghalanginya. Meski demikian, kita harus sadar bahwa tidak ada kebebasan mutlak tanpa akhlak dan tanggung jawab," beber SBY. (nvt/nal)


Berita Terkait