PP 37/2006 Direvisi, SBY Cabut Pasal Rapelan Tunjangan DPRD

PP 37/2006 Direvisi, SBY Cabut Pasal Rapelan Tunjangan DPRD

- detikNews
Selasa, 30 Jan 2007 21:32 WIB
Jakarta - Akhirnya Presiden SBY merevisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang akhir-akhir ini menjadi polemik. Presiden mencabut pasal 14 D yang 'melegalkan' rapelan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. "Bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima rapelan harus mengembalikannya ke kas daerah paling lambat Desember 2007," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/1/2007). Presiden memutuskan merevisi PP 37/2006 ini setelah mendengarkan laporan dari tim terpadu yang terdiri dari lintas departemen. Presiden SBY pada sore hari tadi telah menerima Mendagri M Ma'ruf, Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Boediono yang melaporkan tentang hasil tim terpadu itu. Pertemuan berlangsung tertutup. Dalam PP 37/2006, pasal 14 d memang yang paling kontroversial dan menjadi sumber masalah. Pasal ini mengatur pemberlakuan surut terhadap produk hukum ini. Dengan pasal inilah, para anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan rapelan tunjangan tersebut. Dengan direvisinya PP 37/2006 ini, menurut Andi, maka PP ini tetap berlaku, minus pasal 14 d. Pemberian tunjangan operasional pun hanya diberikan kepada pimpinan DPRD secara kolektif dalam bentuk tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, juga akan dilakukan penetapan kategorisasi berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Nah, lanjut Andi, pemberian tunjangan kepada pimpinan DPRD diberikan sesuai dengan ketentuan kategorisasi daerah bersangkutan. "Pasal-pasal itu nanti akan diatur di dalam PP tersendiri. Dan jika sudah ada PP baru, maka PP 37/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi," jelas dia. (asy/bdi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads