Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap remaja SB (16) sebagai pelaku pembacokan pada tawuran pelajar yang pecah di Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/5) lalu. Polisi juga mengungkap MA (16) yang turut ikut menendang perut korban.
"Anak sebagai pelaku SB ini mengayunkan senjata tajam ke arah korban kemudian anak sebagai pelaku inisial MA perannya menendang perut korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga korban terjatuh seperti yang video viral di media sosial korban tergeletak di jalan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Firdaus menjelaskan kedua pelaku sudah diamankan bersamaan dengan 9 pelaku lainnya yakni inisial ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16) dan RA (17). Dia mengatakan SB dan MA akan dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku yang diduga melakukan aksi pembacokan dan penendangan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Firdaus.
Dia juga menjelaskan turut mengamankan barang bukti 5 senjata tajam dengan rincian 3 bilah celurit dan 2 bilah golok. Sehingga polisi menjatuhkan hukuman kepada 9 pelaku lainnya dengan Pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
"Jadi terhadap kasus ini, karena anak yang berhadapan hukum ini semuanya anak-anak di bawah umur, jadi kami juga menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mana dari awalnya para pelaku anak ini didampingi oleh KPAD dan DP3A Kota Bekasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, tawuran antarpelajar ini terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dilaporkan satu orang kritis akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian kepalanya.
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, terlihat korban sudah dalam kondisi tergeletak tak bergerak di aspal. Korban diketahui mengalami luka parah setelah terlibat tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (27/5) sore. Korban dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam kondisi kritis.
"Memang saat ini ada satu korban sedang dirawat di RS Umum dalam kondisi kritis. Luka bacok 6 cm di kepala belakang korban," kata Firdaus saat dihubungi pada Selasa (28/5/2024).
Firdaus mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, para pelaku lainnya masih diburu.
"Tadi Subuh sudah diamankan 11 orang diduga pelaku tawuran. Saat ini masih didalami perannya masing masing saat melakukan tawuran," kata dia.
"Tim Opsnal dan Polsek Rawalumbu sedang melakukan penyelidikan dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Mohon waktunya kita bisa menangkap para pelakunya," imbuhnya.