Hakim Minta Biduan Nayunda Kembalikan Gaji Honorer yang Diterima

Hakim Minta Biduan Nayunda Kembalikan Gaji Honorer yang Diterima

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 19:51 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia akan menjadi saksi dalam sidang ini.
Ekspresi Biduan Nayunda Saat Bersaksi di Sidang SYL (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Hakim menyoroti gaji honorer Biduan Nayunda Nabila Nizrinah tetap diberikan meski tidak bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut.

Diketahui, Nayunda bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024). Hakim menyebut Nayunda seharusnya bertanggung jawab lantaran telah menerima gaji honorer Kementan namun tidak bekerja.

"Saudara kan sudah terima gaji loh harus tanggung jawab," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum terima saat itu yang mulia, karena baru dua hari," kata Nayunda.

Hakim mengatakan dalam fakta persidangan Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp 45 juta.

ADVERTISEMENT

"Tapi fakta persidangan penuntut umum ini menerima gaji kurang lebih berapa, hampir setahun kan. Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima," kata hakim.

"Iya yang mulia," kata Nayunda.

"Saudara benar ya hanya dua hari?" kata hakim."Iya dua hari," kata Nayunda.

Hakim lantas meminta Nayunda mengembalikan uang yang telah ia terima. Hakim menyebut uang negara tersebut bukan merupakan hak Nayunda.

"Sudah dikembalikan nggak uang ini? Harus dikembalikan, harus wajib dikembalikan, karena bukan hak saudara menerima itu. Saudara tidak bekerja, kalau saudara bekerja nggak masalah," kata hakim.

"Tapi yang lucu, saudara nggak kerja ko gaji saudara jalan terus, kan biasanya ada pengawasan ya. Dari bidang anda di biro umum atau sekjen. Sampai hari ini belum dikembalikan itu?" sambung hakim.

"Sementara proses sudah ada pengembalian sih pak, tapi belum semuanya," kata Nayunda.

(dwia/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads