Devikarmawan alias DK (27) diduga masuk ke toren air tetangga saat dikejar polisi yang mengusut kasus narkoba. Rekan Devikarmawan bernama Abdul Azis (AA) sudah lebih dulu ditangkap polisi.
"Pelaku yang kita amankan adalah Saudara AA, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini 5 klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1,16 gram," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Azis ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.50 WIB. Azis ditangkap setelah polisi mendapatkan info dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 1,16 gram sabu, polisi juga menemukan gulungan uang kertas Rp 2.000 saat menggeledah rumah Azis. Kepada polisi, Azis mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Perong yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Awalnya Azis diberi 2 gram sabu dari Perong sebagai upah kurir 50 gram sabu.
"Yang bersangkutan adalah kurir dari BD (bandar) di Jakarta dan Tangerang. Tugasnya menjemput atau mengambil sabu, saat itu di Cengkareng. Dia mengambil sabu atas suruhan P, orang Pondok Aren sebesar 50 gram," kata dia.
Azis mengambil 50 gram sabu itu di Cengkareng pada Jumat (24/5). Sabu itu lalu dibawa ke sebuah rumah kosong untuk dipecah sebelum diedarkan.
Dalam kasus ini, pihak yang terlibat peredaran narkoba ialah Perong yang buron, Azis selaku kurir, Dwi yang juga buron, dan Devikarmawan yang tewas dalam toren.
"Selanjutnya, pelaku selain menjual juga memakai di tempat yang sama di rumah kosong yang pada Sabtu kita datangi. Yang bersangkutan juga melakukan pemakaian bersama Si A, sama si D, sama Si P, sama Si Dwi di tempat itu," jelasnya.
Perong dan Devikarmawan merupakan pengendali peredaran sabu ini. Mereka mempunyai jaringan sabu dengan narapidana (napi) di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ya dari salah satu lapas. Akan kami dikembangkan lagi," ucap dia.
Polisi juga masih mendalami kasus peredaran narkoba yang dilakukan Perong cs.
"Dia jaringan narkoba sudah beberapa kali, nanti akan lebih lanjut. Karena komunikasi terakhir antara DK dan dia itu, hari Jumat itu," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Polisi Sebut DK Sempat Nyabu Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Toren':
Dalam kasus ini, Azis disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mayat dalam Toren
Jasad Devikarmawan ditemukan pada Senin (27/5) petang. Keberadaan jasad di dalam toren itu terkuak setelah pemilik rumah curiga karena air berbau dan keruh. Polisi menyebut Devikarmawan merupakan bandar narkoba.
"Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar, red)," kata Kompol Bambang.
Devikarmawan diduga masuk ke dalam toren air itu untuk bersembunyi saat polisi menyelidiki kasus peredaran narkoba di wilayah Pondok Aren. Sebelumnya, polisi menangkap pria bernama Abdul Azis (AA) yang merupakan kurir sabu.
"Kemungkinan seperti itu (kabur menghindari kejaran polisi). Mengingat kita bawa si tersangka ini, menunjukkan, rumahnya di mana. Katanya di situ," ujar dia.