Pengoplos Minyak Tanah Bersubsidi Ditangkap, 8 Tangki BBM Disita
Selasa, 30 Jan 2007 17:00 WIB
Jakarta -
Praktek pengoplosan minyak tanah bersubsidi kembali ditemukan. Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memergoki mereka. 11 Orang diciduk serta 8 truk tangki minyak tanah dan solar pun disita untuk keperluan penyidikan.Informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (30/1/2007), penggerebekan terhadap kelompok pengoplos minyak tanah bersubsidi itu dilakukan polisi dan BPH Migas di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa pagi. Lokasi praktek pengoplosan ini masih belum terang benar.Hingga kini, Mabes Polri masih bungkam dengan penangkapan ini. Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam saat dihubungi mengaku belum tahu. "Silakan menghubungi Polda Metro Jaya," kata dia dalam pesan pendeknya.Bahkan, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko membantah adanya penangkapan pengoplos minyak tanah bersubsidi ini. "Tidak ada hal tersebut," ujar Bambang dalam SMS-nya.Sementara itu, salah seorang petugas Polsek Cakung saat dihubungi mengaku mendengar tentang penangkapan tersebut. "Saya memang mendengar. Tapi, itu dari Mabes Polri. Silakan menanyakan kepada Mabes Polri," kata polisi yang tak mau disebut namanya itu.Keterangan berbeda disampaikan anggota Komisi VII DPR Alvin Lie. Saat dikonfirmasi detikcom, Alvin membenarkan informasi tersebut. "Ya betul, saya juga telah mendapatkan laporan seperti itu," kata politisi PAN ini.Alvin meminta kasus pengoplosan BBM bersubsudi ini diungkap secara tuntas hingga ke akar-akarnya. "Sebab, tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi ini juga merupakan delik korupsi, karena menyalahgunakan BBM yang disubsidi APBN. Ini jelas merugikan negara," tegas dia.Dia juga meminta polisi menyelidiki kasus ini secara transparan. "Polisi tidak perlu menutup-nutupi kasus ini, dibuka saja ke masyarakat," pinta Alvin.
(asy/sss)










































