Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur jadi saksi ahli dalam sidang perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin. MUI Jatim menilai konten itu tidak layak dan dapat menimbulkan keresahan.
"Secara umum, menurut pandangan saya video tersebut tidak layak dan tidak patut," ujar anggota Bidang Dakwah MUI Jatim, Syaiful Jazil, kepada detikJatim usai sidang di Pengadilan Negeri Blitar, dilansir detikJatim, Rabu (29/5/2024).
Menurut Syaiful, konten tukar pasangan tersebut tidak patut atau bahkan salah. Hal itu turut dibuktikan dengan adanya adegan merangkul lawan jenis, yang belum diketahui statusnya (muhrim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keterangannya (Samsudin) mengatakan itu istri yang sudah dinikahi, saudaranya, dan sebagainya. Tapi itu di luar konten umum, makanya kami minta digarisbawahi mungkin tujuannya baik tapi perbuatannya tidak. Kemudian tidak semua masyarakat yang menonton itu bisa mengambil kesimpulan yang dimaksud," jelasnya.
Syaiful menyebutkan seharusnya ada disclaimer atau peringatan dalam sebuah konten itu. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau meresahkan bagi masyarakat. Terlebih konten itu dibuat oleh seseorang yang dianggap sebagai tokoh agama.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)