Pria berinisial HS (29) yang memukul seorang polisi di atas panggung orkes dangdut di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, terancam lima tahun penjara. Ternyata, polisi yang dia pukul ialah Wakapolsek Margoyoso, Iptu Riyanto.
"Sekarang pelaku sudah kami tahan di ruang Polresta Pati, ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto dilansir detikJateng, Rabu (29/5/2024).
Joko mengatakan HS akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas kepolisian sedang melaksanakan pengamanan kegiatan orkes dangdut di Desa Pohijo.
Saat Iptu Riyanto sedang memberikan imbauan di atas panggung, tiba-tiba ada seorang pria dalam kondisi mabuk yang naik ke panggung.
"Saat Wakapolsek menyampaikan imbauan, datang seorang laki-laki yang saat itu mengonsumsi minuman keras, posisi mabuk, ambil mik dan mengatakan tidak takut dengan polisi. Pada saat itu juga melakukan pemukulan mengenai bibir Wakapolsek dan tangan. (Wakapolsek) mengalami luka," ungkap Joko.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)