Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan aduan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pembunuhan Vina Cirebon. Atnike mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
"Kasus lainnya adalah ini merupakan kasus yang paling terbaru barangkali dari highlight kasus yang menjadi atensi publik adalah kasus dugaan penghalangan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap almarhumah Saudari Vina yang diproses di Polres Cirebon," kata Atnike dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Atnike mengatakan ada dua aspek pengaduan yang diterima Komnas HAM, yakni adanya penyiksaan dan hak-hak korban atas pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua sebetulnya aspek pengaduan yang diterima di Komnas HAM dalam kasus ini. Yang pertama, tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan. Yang kedua, yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan," ujar dia.
Atnike menyebut Komnas HAM masih melakukan pemantauan untuk mendalami fakta dari kasus tersebut. Komnas HAM belum bisa menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi atas kasus ini.
"Belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi karena proses pemantauan masih berjalan," tutur dia.
(fca/eva)