Bali Nine Desak Hukuman Mati Kasus Narkoba Dihapus

Bali Nine Desak Hukuman Mati Kasus Narkoba Dihapus

- detikNews
Selasa, 30 Jan 2007 16:09 WIB
Jakarta - Aturan hukuman mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika kembali didesak agar dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mendesak kelompok Bali Nine.Desakan itu dilakukan melalui uji materiil terhadap pasal 80, 81, dan 82 UU Narkotika. Kelompok Bali Nine yang mengajukan uji materiil itu adalah terpidana mati kasus kepemilikan heroin seberat 8,2 kg Scott, Anthony Rush. Ia adalah warga negara Australia."Kita melihat pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945," kata kuasa hukum Scott, Denny Kailimang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/1/2007).Sebelumnya, 2 anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan juga sudah mengajukan permohonan yang sama. 2 WNA itu mengajukan uji materiil bersama dengan 2 terpidana mati lainnya Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani.Mengenai status Scott yang merupakan WNA, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada MK. "saya merujuk pada ratifikasi hak-hak sipil. Dia kan mempersoalkan hak-haknya sebagai seorang manusia," jelasnya.Dalam pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang MK diatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a). perorangan WNI, (b). Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU. (ana/asy)


Berita Terkait