Polisi: Masih Ada Pelat DPR Palsu yang Beredar, Akan Kita Tarik Lagi

Polisi: Masih Ada Pelat DPR Palsu yang Beredar, Akan Kita Tarik Lagi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 15:19 WIB
Deretan mobil mewah berpelat DPR palsu yang diamankan polisi.
Deretan mobil mewah berpelat DPR palsu yang diamankan polisi. (Wildan Noviansah/detikcom)

MKD DPR Desak Polisi Usut

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi pada Senin (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads