KPK menjebloskan eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015, ke Lapas Kelas I Makassar. Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
"Jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan telah ada pidana denda Rp 200 juta yang telah diterima KPK. Selanjutnya, KPK akan menyetorkan uang pidana denda itu ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, adanya pidana denda Rp 200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4).
MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.