Polisi menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, 11 Mei 2024 lalu. Bus Trans Putera Fajar berpelat nomor AD 7524 OG tidak terdaftar dalam perusahaan otobus (PO) manapun.
"PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus, atau pariwisata manapun," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, dilansir detikJabar, Rabu (29/5/2024).
Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan 2 orang berinisial AI dan A sebagai tersangka baru kasus kecelakaan maut di Subang. AI adalah seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah merubah dimensi tersebut tanpa memiliki izin usaha karoseri, sementara A adalah orang yang dipercaya AI untuk mengelola bus bernomor polisi AD 7524 OG.
Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024 dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.
Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Bahkan, saat bus tersebut terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Polisi Bicara Potensi Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Subang':
(idh/idh)