Pria di Jakbar Bacok Jukir gegara Kesal Ditinggal Pergi

Pria di Jakbar Bacok Jukir gegara Kesal Ditinggal Pergi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 11:26 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Garis Polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang juru parkir (Jukir), FO, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), menjadi korban penganiayaan. FO dianiaya oleh MK (37), yang merupakan temannya, menggunakan celurit.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkap bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/2/2024), pukul 12.00 WIB. Dia mengatakan MK kesal lantaran ditinggal setelah minta diantar oleh FO ke rumah temannya di Tanjung Duren, Jakbar. Sutrisno mengatakan saat itu korban mengantar pelaku bersama satu teman lainnya.

"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkannya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno mengatakan korban FO dibacok menggunakan celurit oleh pelaku MK setelah kembali ke lokasi tempat parkir. Saat itu, menurut dia, pelaku melakukan aksi sambil mengutarakan umpatan kepada korban.

"Tak lama kemudian, pelaku MK alias Rio alias Ambon datang menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan 'lo kenapa ninggalin gua?'," ujar Sutrisno.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan setelah membacok, pelaku pun melarikan diri. Sementara korban dibantu oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan ke klinik. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Kebon Jeruk.

"Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," sebut Sutrisno.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads