Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 22:11 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi bertemu dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, pada forum 66th Session of the APO Government Body, di Kuala Lumpur Malaysia. Pertemuan tersebut membahas mengenai kebijakan pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

Anwar menjelaskan kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi. Hal ini dilakukan untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

"Pada tingkat organisasi/perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah," ucap Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara, Anwar mengatakan diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang rasional.

Adapun kriteria kebijakan pengupahan yang ideal selayaknya harus mampu menciptakan kondusivitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

ADVERTISEMENT

"Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1, dijelaskan bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara pada ayat 2 mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Di sisi lain, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Selanjutnya, pada ayat 2 diterangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih yang berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads