2 dari 3 Pekerja Konfeksi Pencuri Motor di Jakbar Positif Narkoba

2 dari 3 Pekerja Konfeksi Pencuri Motor di Jakbar Positif Narkoba

Gisella Previan Laoh - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 19:55 WIB
Polisi menangkap pelaku curanmor di Palmerah, Jakarta Barat. (Gisella Previan Laoh/detikcom)
Polisi menangkap pelaku curanmor di Palmerah, Jakarta Barat. (Gisella Previan Laoh/detikcom)
Jakarta -

Dua dari tiga pekerja konfeksi pelaku curanmor di Jakarta Barat yang ditangkap polisi dinyatakan positif narkoba. Keduanya membeli narkoba dari hasil pencurian motor.

"Hasil pencuriannya itu tidak ditabung. Ya dibelikan obat. Dibelikan ya abis aja. Ya kabur," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam konferensi pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

"Ya ada narkoba ada," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiran mengatakan pelaku yang mengonsumsi narkoba hanya dua orang. Sementara seorang lainnya hanya mengonsumsi minuman beralkohol.

"Ya, yang dua positif, yang satu hanya minum (alkohol)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, kedua pelaku tidak dijerat pasal narkoba. Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni, ini disebabkan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap pelaku.

"Kalau narkoba karena untuk barang buktinya tidak ada, sehingga ya dia sebagai pengguna aja. Bukan kita terapkan pasal narkoba. Tapi itu tentu akan jadi pertimbangan jaksa atau hakim untuk mengadili perkaranya nanti," katanya.

Sebelumnya, saat beraksi, pelaku biasa menargetkan motor-motor yang terparkir di gang perkampungan. Motor yang berada di depan rumah memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Jadi, dari sekian motor yang telah kami dapat, rata-rata diambil di perkampungan gang, motor tidak dimasukkan ke rumah tapi di gang parkirnya. Dan itu rawan diambil pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan.

Motor hasil curian disimpan di rumah pelaku. Motor tersebut akan dijual ke Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat. Setiap motor dijual dengan kisaran harga Rp 3-4 juta. Motor dijual pelaku secara utuh.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads