Korban Poso Ajukan Judicial Review ke MK Jumat

Korban Poso Ajukan Judicial Review ke MK Jumat

- detikNews
Selasa, 30 Jan 2007 11:35 WIB
Jakarta - Demi bisa menggugat Polri, korban Poso melalui Tim Pembela Muslim (TPM) akan mengajukan judicial review terhadap penjelasan pasal 95 ayat 1 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 2 Februari 2007.Diharapkan dengan pengajuan ini, korban baku tembak di Poso 22 Januari lalu bisa mengajukan gugatan kepada Polri."Kita akan menggugat Polri. Tapi terlebih dulu kita akan mengajukan judicial review terhadap penjelasan pasal 95 ayat 1 KUHAP itu," kata Ketua TPM Mahendradatta kepada detikcom, Selasa (30/1/2007).Menurut Mahendra, korban Poso bisa mengajukan gugatan kepada Polri sesuai dengan pasal 95 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang bisa diberikan kesempatan untuk menuntut ganti rugi atas semua tindakan aparat keamanan yang berlebihan dan tanpa dasar hukum.Akan tetapi, kata Mahendra, dalam penjelasan pasal 95 ayat 1 KUHAP pasal itu dikebiri dengan menyebutkan tindakan aparat keamanan itu hanya pada penggeledahan dan penyitaan saja. "Pasal itu dikerdilkan oleh penjelasannya. Sama seperti ngajak makan-makan sepuasnya, tapi jangan lebih dari 50 perak," tandasnya."Ini terjadi suatu ketidakpastian hukum dalam UU itu, karenanya kita minta MK harus membatalkan penjelasan pasal itu," tambah pria yang rambutnya mulai beruban ini.Mahendra menilai, jika MK membatalkan penjelasan pasal itu, maka rakyat akan memiliki alat kontrol yang kuat atas tindakan aparat keamanan yang berlebihan.Mahendra menjelaskan, korban dan keluarga korban Poso merasa hak konstitusional dirugikan terkait dengan keinginan untuk menggugat Polri atas tindakan yang berlebihan saat penangkapan DPO alias buronan di Poso. Makanya, terlebih dulu korban Poso akan mengajukan judicial review ke MA."Ini kan soal kewenangan polisi. Coba kejadian ini diterapkan di Jakarta, pelanggar lalu lintas diberondong senjata api," ketusnya. (mar/sss)


Berita Terkait