Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan mencopot jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda. DKPP menyatakan Krispianus terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin langsung sidang tersebut.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Krispianus Bheda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, DKPP meminta KPU melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari usai putusan dibacakan. Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan kejadian berawal pada Juli 2019, ketika Pengadu saat itu tidak masuk kerja lantaran sedang sakit. Kemudian, Krispianus mendatangi tempat tinggal Pengadu dengan dalih mengantarkan minyak oles. Padahal, saat itu Pengadu tidak menginginkan kedatangan Krispanus.
"Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu. Namun, Pengadu berhasil menghindar dan Teradu berhasil meninggalkan kos Teradu," terang Raka.
Usai kejadian itu, Krispianus sempat beberapa kali melakukan tindakan kekerasan seksual nonfisik kepada Pengadu. Raka mengatakan bentuk kekerasan nonfisik itu berupa panggilan video atau meminta untuk dikirimkan foto tidak senonoh.
"(Teradu) menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual. Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu," jelas Raka.
Selanjutnya, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada Desember 2019. Di mana, saat itu mereka tengah dalam perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat.
Raka menyampaikan saat itu, Krispianus menemui Pengadu di penginapan dengan dalih memerlukan obat. Namun, Krispinus menemui Pengadu dalam keadaan mabuk.
"Karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu," kata Raka.
Dari hasil tes kejiwaan pada April 2022, Pengadu mengalami gangguan depresi akibat trauma pelecehan. DKPP lalu menilai dalil Pengadu terkait dugaan kekerasan seksual oleh Krispianus pun terbukti.
DKPP menilai Krispianus tidak bisa menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu, akibatnya, tercipta kondisi yang tidak nyaman di lingkungan KPU Manggarai Barat.
"DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029," pungkasnya.
Lihat juga Video: PBB Beberkan Temuan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Warga Palestina