Legislator PKS Sebut RUU TNI Atur Usia Pensiun, Bukan Pemisahan dari Kemenhan

Legislator PKS Sebut RUU TNI Atur Usia Pensiun, Bukan Pemisahan dari Kemenhan

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 16:10 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Dwi R/detikcom)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya berfokus terhadap penetapan usia pensiun TNI. Mardani mengatakan RUU tersebut tidak membahas mengenai pemisahan TNI dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Sampai saat ini di Baleg tidak ada pembahasan ke sana. Yang lebih fokus ke usia pensiun (TNI). Tapi kalau iya (TNI) berpisah (dari Kemenhan), seperti kepolisian, pandangan saya agak repot," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Dalam RUU TNI, usia pensiun bagi TNI menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Dalam Pasal 53 UU TNI sebelumnya menyatakan 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani menyampaikan perbedaan usia pensiun itu mengikuti usia pensiun ASN. Usia pensiun ASN telah diubah sebelumnya.

"Teman-teman TNI-Polri secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60, maka teman-teman TNI-Polri juga dimundurkan ke usia 60," kata anggota Baleg DPR tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya memang dengan angka harapan hidup yang tinggi, pensiun usia 55 itu masih bisa mengabdi, begitu pertimbangan utamanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan RUU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi. Mardani mengatakan anggota TNI-Polri harus keluar dari status resminya sebelum mengambil jabatan sipil.

"Ini yang harus digarisbawahi, bahwa TNI-Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya. Tidak ada migrasi TNI-Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi sebagai TNI-Polri," tuturnya.

DPR RI telah menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Salah satu RUU yang disepakati menjadi inisiatif DPR adalah revisi UU TNI.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Simak Video: RUU Kementerian Negara, RUU Polri dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

[Gambas:Video 20detik]




(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads