Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya besok. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan pak Firli katanya," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Selain SYL, eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta juga turut diperiksa besok. Namun demikian, agenda pemeriksaan tersebut batal lantaran agenda sidang di PN Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, SYL menjadi pihak berperkara dan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan yang diusut oleh KPK. Kasus tersebut kini sudah masuk dalam persidangan.
"Sepertinya besok itu kami sidang, karena kami juga harus kejar waktu sidang ini karena waktunya sudah mepet banget sudah harus cepat selesai. Jadi kemarin waktu di persidangan itu majelis hakim sudah memerintahkan pihak KPK untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar nanti dilihat waktu baiknya seperti apa," jelasnya.
Djamaludin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Namun karena ada agenda sidang jam 10, setiap Senin dan Rabu bahkan sampai malam. Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya. Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan Majelis Hakim," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(wnv/jbr)