Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal kebijakan iuran potong gaji Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Cak Imin mengatakan DPR akan memanggil pemerintah terkait kebijakan Tapera.
"Tentu kita ingin memanggil semua yang terkait (iuran Tapera)," kata Cak Imin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Cak Imin menyampaikan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan iuran Tapera. Ketum PKB itu mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan banyak kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Meminta) untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan itu mendapat sorotan publik lantaran potong gaji pekerja setiap bulan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung mandiri. Aturan soal ini tercantum dalam Pasal 15 Tapera.
Presiden Jokowi pun maklum terkait keberatan muncul lantaran kebijakan ini. Menurutnya, masyarakat pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong.
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
(amw/rfs)