Polisi menangkap Abah Oyan (55) karena melakukan pencabulan terhadap anak di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Abah Oyan ditangkap setelah mencabuli 11 anak.
"Yang pertama kita sampaikan terkait dengan perbuatan cabul, ini dilakukan oleh terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Abah Oyan diketahui memiliki warung kelontong dan tempat penyewaan sepeda listrik. Korban merupakan anak-anak yang hendak menyewa sepeda kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda. Nah, 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Mulai saat pelaporan hingga saat ini.
"Pesannya kepada masyarakat, utamanya orang tua anak, kalau misalnya anak keluar, agar didampingi, agar tidak menjadi korban kejahatan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(rdh/jbr)