Belakangan, perdagangan karbon menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Untuk menjaga kedaulatan RI, maka negara harus tegas mengatur guna memastikan perdagangan karbon dilakukan secara bertanggung jawab.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pengoptimalan SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Mengutip laman KLHK, SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 98/2021.
Adapun tujuan SRN PPI supaya pemerintah memiliki satu data emisi GRK dan ketahanan iklim. Data ini selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masuk ke dalam perdagangan karbon, maka perlu mengikuti regulasi, mulai dari menyusun DRAM, proses ke SRN hingga akhirnya mengantongi Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK. SPE nantinya akan menjadi alat tukar yang bernilai moneter.
Hari Wibowo sebagai Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi KLHK mengatakan sejak tahun 2021 tercatat sudah ada 383 pelaku usaha yang sedang mengajukan proses sertifikasi SRN.
"Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah diterbitkan SPE-nya sedang 1 pelaku sedang dalam proses tinjauan akhir oleh Tim MRV. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus melakukan proses penyempurnaan data umum pelaku," katanya kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).
Hari menyebut terdapat tahapan yang mesti dilalui untuk mencatatkan SRN. Yakni tahapan pengisian data umum, data teknis, validasi, verifikasi, dan penerbitan SPE. Kendati demikian prosedur pengurusannya diklaim cukup mudah.
"Proses validasi oleh Lembaga Validasi dilakukan paling lambat selama 1 (satu) bulan sejak DRAM disetujui untuk divalidasi. Selanjutnya saat proponent telah menyampaikan LCAM, Lembaga Verifikasi diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan verifikasi terhadap LCAM tersebut," terangnya.
Dia menjelaskan setelah laporan verifikasi diterima oleh Tim MRV dalam tinjauan akhir, maka selanjutnya penerbitan SPE akan diproses dalam kurun waktu 14 hari kerja.
(ega/ega)