PP 37/2006 Langgar 5 UU

PP 37/2006 Langgar 5 UU

- detikNews
Selasa, 30 Jan 2007 07:48 WIB
Jakarta - 13 Akademisi dari berbagai perguruan tinggi berkumpul mengkaji PP 37/2006. Hasilnya: PP tersebut melanggar 5 UU.Ke 13 akademisi tersebut adalah Mahfud MD, Edy Suandi Hamid, Pratikno, Werry Darta Taifur, Denny Indrayana, Marwan Mas, Dadang Trisasongko, Wihana Kirana Jaya, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Eddy OS Hiariej, Iwan Satriawan, dan Zainal Arifin Mochtar.PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut menurut kajian 13 akademisi dari berbagai latar belakang ilmu itu melanggar berbagai pasal dalam UU 28/1999, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 32/2004, dan UU 33/2004."PP ini merusak semangat desentralisasi fiskal yang menjadi item penting dalam era otonomi. Cenderung merusak sistem keuangan daerah, menimbulkan kerugian pembangunan daerah dan sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan," ungkap Denny Indrayana dalam email yang dikirimkan kepada detikcom, Selasa (30/1/2007).Dengan berlakunya PP ini, Denny dkk berpendapat pintu pemakzulan presiden terbuka lebar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun harus segera mencabutnya."Seperti yang ditentukan dalam Pasal 7B Ayat (1) UUD 1945. Sebab PP ini telah memenuhi tiga unsur kumulatif terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu: melanggar hukum, memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara," tandas Denny. (aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads